Pengadilan Agama Enrekang secara resmi mengumumkan pelaksanaan lelang Barang Milik Negara (BMN) melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palopo. Lelang ini dilaksanakan tanpa kehadiran peserta secara langsung, melainkan melalui sistem daring (online) pada platform resmi pemerintah.
Objek yang dilelang berupa satu paket barang inventaris kantor yang sebelumnya digunakan di lingkungan Pengadilan Agama Enrekang. Barang tersebut berada dalam kondisi rusak berat, dengan nilai limit sebesar Rp100.000,- serta uang jaminan yang ditetapkan sebesar Rp50.000,-.
Jadwal Pelaksanaan Lelang
Lelang akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal: Selasa, 06 Mei 2026
Waktu Penawaran: Dimulai sejak tayang pada aplikasi lelang hingga batas akhir penawaran
Batas Akhir Penawaran: Pukul 10.30 WITA (mengikuti waktu server)
Lokasi Lelang: Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palopo
Penetapan pemenang dilakukan setelah batas akhir penawaran melalui sistem yang telah ditentukan.
Mekanisme dan Persyaratan Peserta
Lelang dilaksanakan secara terbuka melalui situs resmi https://lelang.go.id
, sehingga masyarakat luas dapat berpartisipasi dengan mudah. Peserta dapat berasal dari perorangan maupun badan hukum yang telah melakukan registrasi akun pada platform tersebut.
Beberapa ketentuan penting yang harus diperhatikan oleh calon peserta antara lain:
Peserta wajib melakukan pendaftaran dan mengunggah dokumen yang diperlukan.
Uang jaminan harus disetorkan melalui virtual account yang diberikan setelah pendaftaran.
Setiap peserta akan menerima token penawaran yang digunakan untuk mengikuti lelang secara online.
Penawaran dilakukan secara elektronik tanpa kehadiran fisik peserta.
Peserta juga disarankan untuk memeriksa kondisi barang sebelum mengikuti lelang. Dengan mengikuti lelang, peserta dianggap telah memahami kondisi objek dan tidak dapat mengajukan klaim di kemudian hari.
Ketentuan Pemenang Lelang
Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang wajib melunasi harga lelang beserta bea lelang sebesar 2% dalam waktu maksimal 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka peserta akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.
Pengambilan barang dilakukan setelah seluruh kewajiban pembayaran diselesaikan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Informasi Lebih Lanjut
Untuk informasi tambahan, masyarakat dapat menghubungi pihak penjual melalui Pengadilan Agama Enrekang atau KPKNL Palopo sesuai alamat yang tertera pada pengumuman resmi.


