Pengadilan Agama Enrekang berhasil melaksanakan Eksekusi Tanah Waris
Pengadilan Agama Enrekang telah melaksanakan Eksekusi pembagian warisan berupa 2 tanah kebun dan 1 tanah perumahan di Kampung Kabere, Desa Taulan, Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang. Pelaksanaan Eksekusi dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Enrekang H. Muhammadiah, S.H, M.H dan sebagai saksinya adalah Drs. Syamsuddin dan Muslimin, S.Ag.
Eksekusi dengan nomor perkara 119/Pdt.G/2023/PA.Ek dihadiri oleh Pemohon Eksekusi beserta Kuasanya, Termohon Eksekusi, Aparat keamanan Kepolisian dan TNI, serta aparat Desa Taulan.
Eksekusi berjalan dengan lancar, aman dan terkendali, sehingga sengketa waris dapat diselesaikan secara adil dan damai sesuai dengan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Enrekang.