logo

Written by Rini on . Hits: 415

 

Pengadilan Agama Enrekang berhasil melaksanakan Eksekusi Tanah Waris

 

132 1

 

Pengadilan Agama Enrekang telah melaksanakan Eksekusi pembagian warisan berupa 2 tanah kebun dan 1 tanah perumahan di Kampung Kabere, Desa Taulan, Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang. Pelaksanaan Eksekusi dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Enrekang H. Muhammadiah, S.H, M.H dan sebagai saksinya adalah Drs. Syamsuddin dan Muslimin, S.Ag.

Eksekusi dengan nomor perkara 119/Pdt.G/2023/PA.Ek dihadiri oleh Pemohon Eksekusi beserta Kuasanya, Termohon Eksekusi, Aparat keamanan Kepolisian dan TNI, serta aparat Desa Taulan.

Eksekusi berjalan dengan lancar, aman dan terkendali, sehingga sengketa waris dapat diselesaikan secara adil dan damai sesuai dengan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Enrekang.

 

133

Add comment


Security code
Refresh

Video Profil PA ENREKANG

Prosedur Berperkara PA ENREKANG

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Enrekang

Jl. Sultan Hasanuddin No. 190/450 Enrekang

Telp: 0420-21058
Fax: 0420-21058

Email Umum    : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Email Delegasi : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 Lokasi Kantor Pengadilan Agama Enrekang

Pengadilan Agama@2018
Survei
PTSPOnline