Rabu, 23 Agustus 2023
Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Enrekang telah dilakukan mediasi perkara Cerai Gugat Nomor 214/Pdt.G/2023/PA.Ek. Proses Mediasi dipandu oleh Hakim Mediator yaitu Ibu Ummul Mukminin Rusdani, S.H, alhamdulillah berhasil mencapai kesepakatan.
Para Pihak yang berperkara berhasil menyelesaikan perkaranya secara damai. Penggugat mencabut permohonan cerai yang telah diajukan dan Tergugat menyetujui hal tersebut. Para Pihak sepakat untuk tetap mempertahankan kehidupan rumah tangga sehingga terbentuknya keluarga yang sakinah, mawaddah warahmah.